Amicus Curiae (jamak: Amici) adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin yang secara harafiah dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan atau “friends of the court”. Amicus Curiae merujuk pada seseorang atau sekelompok orang yang tidak terkait dengan perkara namun mempunyai kepentingan yang sangat relevan dengan materi perkara. Orang atau kelompok orang dimaksud dapat menyampaikan pendapat/opini hukum secara sukarela dan independen kepada Majelis Hakim.
Epistema Institute bersama dengan Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan HuMa, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Yayasan Auriga, Perkumpulan Pusaka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Betang Borneo (YBB), Lingkar Studi Pengembangan Pedesaan (LSPP) Temanggung, Lembaga Studi Desa untuk Petani (LSDP) SD INPERS Jember, dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), memutuskan untuk menjadi Sahabat Pengadilan dalam Perkara Nomor 53 P/HUM/2015 tentang Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-II/2014, Nomor 17/PRT/M/2014, Nomor 8/SKB/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada di dalam Kawasan Tertentu.
Keputusan kami ini dilandasi keprihatinan pada besarnya konflik agraria di dalam kawasan hutan dan ketiadaan instrumen hukum yang efektif untuk mengatasinya. Kami memahami bahwa kedua Peraturan yang menjadi objek hak uji materiil dalam perkara ini mencoba menembus kebuntuan hukum yang ada dan dipraktikkan selama puluhan tahun.
Pertimbangan lain adalah pentingnya lembaga pengadilan di Indonesia memahami konteks historis dan sosial dari penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara menyeluruh untuk membantu menganalisis perkara-perkara kehutanan yang ditangani, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Download: Amicus Brief ini dapat anda pada link berikut: Amicus Brief vol. 1/2015