Amicus Curiae
dalam Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Semarang Nomor 064/G/2015/PTUN.SMG (Joko Prianto dkk. v. I. Gubernur Jawa
Tengah; II. PT. Semen Gresik) dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
Surabaya Nomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY.
Amicus Curiae (jamak: Amici) adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari Bahasa Latin yang secara harafiah dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan atau “friends of the court”. Amicus Curiae merujuk pada seseorang atau sekelompok orang yang tidak terkait dengan perkara namun mempunyai kepentingan yang sangat relevan dengan materi perkara. Orang atau kelompok orang dimaksud dapat menyampaikan pendapat/opini hukum secara sukarela dan independen kepada Majelis Hakim.
Amicus Curiae ini diajukan karena adanya pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, Pegunungan Kendeng. Dengan berdirinya pabrik semen, maka kearifan lokal masyarakat sekitar juga ikut terdampak, hal ini terbukti dengan munculnya konflik horisontal di dalam kehidupan masyarakat Kendeng akibat pembangunan pabrik.
Secara kultural, masyarakat Rembang yang akan terdampak pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia, mayoritas bekerja sebagai petani. Sudah barang tentu ketika pabrik semen tersebut berdiri, maka akan sangat berpengaruh terhadap kondisi pertanian masyarakat, salah satu dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat adalah berkurangnya sumber mata air. Adanya penambangan batu kapur di sekitar pabrik, secara otomatis akan mematikan sumber mata air yang digunakan oleh masyarakat untuk melakukan irigasi pada areal persawahan. Dengan demikian berdampak pula terhadap area persawahan yang digarap oleh para petani.