Pada 10 Desember 2015, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang isinya mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh pemohon, khususnya untuk mengakhiri kriminalisasi terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan, yang menebang pohon, memanen, memungut hasil hutan, serta menggembala ternak di dalam kawasan hutan untuk keperluan sehari-hari, bukan untuk keperluan komersial.
Anotasi ini disusun guna membantu kita membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 itu dalam gambar besar tafsir konsitusionalitas penguasaan dan pemanfaatan hutan di Indonesia.
Anotasi ini dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Anotasi Putusan MK 95/2014