Dalam rangka ”Memperkuat Pemberdayaan Hukum Desa Lahan Gambut Di Indonesia Untuk Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan”, masyarakat yang tinggal di ekosistem gambut dilatih untuk menjadi paralegal dan mediator/negosiator desa untuk memberikan pendampingan hukum, menyusun peraturan desa dan peraturan bupati mengenai pengelolaan kawasan gambut. Kami berharap Buku Panduan ini dapat dipergunakan untuk memandu langkah-langkah negosiator dan mediator desa dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan konflik di desa dengan baik. Penyelesaian konflik yang baik diharapkan dapat memberikan akses keadilan kepada semua pihak , terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Selengkapnya dapatkan di link berikut ini: Panduan Praktis Negosiator Desa