Pertanyaan kritis yang melatarbelakangi diselenggarakannya kegiatan Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum yang kami jadikan prosiding ini adalah “Negara Hukum, Kemana Akan Melangkah?” Dari pertanyaan tersebut tersirat kegalauan akademik yang demikian massif setelah mendapati sinyal penanda bahwa implementasi Negara Hukum Indonesia tengah menunjukkan gejala yang menurut penalaran ilmiah-akademik tertentu telah menginjak ambang batas mengkhawatirkan. Di berbagai telaah ilimiah, banyak ditemukan adanya inkoherensi dalam berbagai bentuk antara konsep Negara Hukum Indonesia dengan hukum in concreto. Inkoherensi itu semakin menegaskan bahwa konsepsi Negara Hukum hanya mudah diniatkan dan dituliskan di dalam kertas-kertas aturan formal akan tetapi sangat sulit dilaksanakan di level in concreto. Bahkan, inkoherensi itu pula yang ditengarai mengarahkan Negara Hukum Indonesia pelan-pelan kehilangan cita rasa keindonesiaannya, karena wataknya yang cenderung semakin liberal-eksploitatif. Dari pertanyaan itu pula, ada warning agar kita segera mengambil langkah, terutama untuk men-drive kembali implementasi Negara Hukum Indonesia agar kembali ke jalur dan arah yang semestinya sesuai dengan kehendak dan cita-cita kita bersama.
Prosiding ini berisi rangkuman materi dan makalah yang disampaikan oleh para pembicara dalam kegiatan Konferensi dan Dialog Nasional Negara Hukum. Dengan demikian, melalui prosiding ini kita mendapatkan asupan pengetahuan dari banyak sudut pandang mengenai Negara Hukum Indonesia, baik itu berupa kritik maupun gagasan yang patut dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Di dalam prosiding ini, kita disuguhi pula secara lengkap rangkaian dinamika yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Konferensi dan Dialog Nasional tersebut. Secara sistematik dan utuh, seluruh materi produk pemikiran elaboratif para Pembicara dimuat dalam prosiding ini, lengkap dengan respon balik serta isu substansial yang muncul dari diskusi-diskusi pendalaman di masing-masing panel pembahasan sub tema.