Selama ini proses pengakuan hutan ada di Indonesia mengalami kebuntuan. Selain itu, pemahaman konsep kawasan hutan salah kaprah ketika kawasan hutan dimaknai hanya meliputi hutan negara. Hadirnya Permen LHK No. P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak memberikan jawaban sekaligus meluruskan kesalahkaprahan tersebut. Keberadaan hutan hak merupakan jawaban untuk pengakuan hak yang berbasis pada perlindungan fungsi-fungsi hutan. Penetapan hutan hak juga mengakhiri konflik tenurial di kawasan hutan.
Info hukum ini memaparkan tentang regulasi hutan hak dan praktik penerapannya di beberapa daerah.
Info Hukum vol. 1/2015 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Info Hukum vol. 1/2015