Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat:
Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional
Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012
Geliat perubahan kebijakan mengenai masyarakat adat semakin terasa sejak kehadiran Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Selanjutnya Putusan MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Selain mempengaruhi pembaruan hukum di tingkat nasional, putusan tersebut telah mendorong hadirnya berbagai produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Sejak Putusan MK 35 terdapat 69 produk hukum daerah baru mengenai masyarakat adat, mulai dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hutan adat, lembaga dan peradilan adat, serta desa adat. Luas wilayah adat juga semakin luas dari 15.199,16 hektar sebelum Putusan MK 35 menjadi 213.541,01 hektar. Dengan kata lain terjadi penambahan seluas 197.541,85 hektar dalam tiga tahun atau 65.847,28 hektar setiap tahunnya. Senada dengan hal tersebut, pada tingkat nasional juga muncul pengakuan hukum yang lebih konkret ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui 9 hutan adat dengan luas 13.097,99 hektar yang penyerahannya dilakukan oleh Presiden RI di Istana Negara pada 30 Desember 2016.
Outlook Epistema 2017 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Outlook Epistema 2017