Produk hukum daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Daerah atau dengan nama lain disebut Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan Badan DPRD.
Pada info hukum kali ini, kami memaparkan bagaimana produk hukum daerah seharusnya dibentuk oleh Pemda, agar produk yang dihasilkan tidak melanggar asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan produk hukum daerah. Demikian pula agar produk hukum tersebut dapat memberikan pengakuan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat di daerah, termasuk masyarakat hukum adat.
Info Hukum vol. 2/2015 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Info Hukum vol. 2/2015