Kuasa dan Hukum

cover_working_paper_05-2010Meskipun secara normatif sudah ada pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Namun bila kita melihat realitasnya, bahwa situasi lapangan sangatlah jauh berbeda. Bahkan, di wilayah yang telah memiliki aturan atau hukum daerah yang mengatur perlindungan masyarakat adat sekalipun, konflik sumber daya alam yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat pula kerap terjadi.

Artinya, ada pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat, dan bahkan lebih parahnya, pengingkaran terhadap identitas dan eksistensi masyarakat adat itu sendiri. Penelitian ini mengambil fokus pada dinamika implementasi pengakuan hukum terhadap masyarakat adat atas akses sumber daya alam yang secara lebih spesifik ditujukan untuk (a) memahami keterlibatan dan kepentingan masyarakat adat yang diakomodasi dalam pengakuan hukum di daerah; (b) mengidentifikasi lembaga mana saja yang melakukan pengakuan hukum dan bagaimana implementasi pengakuan hukum tersebut di lapangan; (c) mengupas konfigurasi politik di tingkat lokal yang mempengaruhi bentuk, proses dan implementasi pengakuan hukum; dan (d) memberikan tawaran tentang bentuk, konsep, institusi dan proses pengakuan hukum hak masyarakat adat atas sumber daya alam.

Penulis: Yance Arizona, dkk

Kategori: Working Paper

Saran pengutipan:
Arizona, Yance, dkk., 2010. Kuasa dan hukum: Realitas pengakuan hukum terhadap hak masyarakat adat atas sumber daya alam di Indonesia. Kertas Kerja Epistema No.05/2010, Jakarta: Epistema Institute.

Dowload: silakan klik di sini.