Lembaga peradilan memainkan dua peran dalam mewujudkan ide negara hukum. Pertama, memastikan kekuasaan legislatif dan eksekutif mewujudkan indikator-indikator negara hukum. Agar bisa melaksanakan peran tersebut lembaga peradilan harus independen. Dalam kaitan dengan ini, Bedner (2010) mengatakan, ‘peradilan independen dalam negara hukum dibuat dengan maksud menjaga dipenuhinya indikator-indikator formal negara hukum yang lain’. Konsekuensi bila negara hukum tidak dilengkapi dengan lembaga peradilan yang independen dapat berujung pada otoritarianisme. Dalam peran keduanya, lembaga peradilan sendiri yang diminta untuk mewujudkan indikator-indikator negara hukum melalui penanganan kasus.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memeriksa sejauhmana peradilan di Indonesia menjalankan kedua peran dimaksud di atas untuk mewujudkan ide negara hukum. Perlu disampaikan bahwa untuk memeriksa seberapa jauh kedua peran tersebut dilakukan, tulisan ini hanya akan memeriksanya melalui putusan pengadilan. Pemeriksaan mengenai seberapa jauh putusan pengadilan memenuhi ide negara hukum dilakukan dengan menetapkan terlebih dahulu sejumlah indikator negara hukum terutama indikator yang berkaitan dengan lembaga peradilan.
Penulis: Rikardo Simarmata
Kategori: Working Paper
Saran pengutipan:
Simarmata, Rikardo, 2012. Pemenuhan indikator negara hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup, Kertas Kerja Epistema No.10/2012, Jakarta: Epistema Institute
Download: silakan klik di sini