Pada umumnya, ketentuan-ketentuan penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam diatur oleh hukum nasional. Tidak ada pengaturan secara spesifik di tingkat daerah mengenai sistem penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan-ketentuan yang dibuat pada level daerah lebih sebagai pendukung dari ketentuan-ketentuan level nasional. Di Kabupaten Kutai Barat ditemukan penggunaan hukum adat dan kearifan lokal. Hanya saja eksistensinya tengah mengalami tekanan di tengah intervensi hukum nasional, terutama perubahan peruntukan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan label penguasaan negara berhadapan dengan penguasaan adat.
Efektivitas model-model penyelesaian konflik dalam penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam dipengaruhi oleh dominasi penggunaan hukum bentukan negara. Hal ini mempengaruhi pilihan dalam penyelesaian konflik. Praktik penyelesaian dengan menggunakan hukum adat maupun di luar pengadilan, dalam beberapa kasus, cukup berhasil di Kutai Barat. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya unsur-unsur hukum negara dan aparatur negara mereduksi eksistensi hukum adat dan kearifan lokal. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum adat dan kearifan lokal menunjukkan ketidakonsistenan oleh karena kekuatan mengikatnya masih harus diuji oleh pengadilan negara jika salah satu pihak tidak menerima putusan adat.
Penulis: Muhammad Muhdar, Nasir
Kategori: Working Paper
Saran pengutipan:
Muhdar, Muhammad, Nasir. 2012. Resolusi Konflik terhadap sengketa penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, Kertas Kerja Epistema No.03/2012, Jakarta: Epistema Institute.
Dowload: silakan klik di sini