Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang lahir untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Namun persoalan masyarakat adat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya atas sumber daya alam masih saja terjadi. Salah satu persoalan yang disinyalir menjadi penyebabnya adalah persoalan sektoralisasi. Sementara konflik tenurial terus berlangsung. Pemerintah dan pengusaha melakukan klaim atas wilayah kehidupan masyarakat adat yang sudah hidup di wilayahnya lebih lama bahkan sebelum republik berdiri. Dalam penelitian ini yang dikaji adalah norma positif dalam peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku umum “in abstracto” yang berkaitan dengan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam.
Penulis: Yance Arizona
Kategori: Working Paper
Saran pengutipan: Arizona, Yance, 2010. Satu dekade legislasi masyarakat adat: Trend legislasi nasional tentang keberadaan dan hak‐hak masyarakat adat atas sumber daya alam di Indonesia (1999‐2009). Kertas Kerja Epistema No.07/2010, Jakarta: Epistema Institute.
Download: Silakan klik di sini.