Merentang Upaya Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia

Perdebatan mengenai posisi hukum adat dalam sistem hukum agrarian nasional sudah berlangsung lama. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menjadikan hukum adat sebagai dasar dan ukuran. Namun, ada juga yang menganggap hukum adat hanya sebagai pelengkap atau bahkan tidak sejalan sama sekali dengan hukum agrarian nasional. Hazairin dan Mohammad Koesnoe …