Indah Kabar dari Rupa

work2jpgDampak perubahan iklim mulai dirasakan di Kabupaten Kapuas Hulu dalam 10-20 tahun terakhir: bencana kekeringan, banjir dan gagal panen/tanam. Kondisi ini memicu Kabupaten Kapuas Hulu untuk bertindak. Kabupaten Kapuas Hulu ini mendeklarasikan dirinya sebagai kabupaten konservasi pada tahun 2003. Namun deklarasi ini tidak dibarengi dengan bantuan dana dan apresiasi dari pihak lain, sehingga dalam implementasinya banyak penyimpangan, misalnya Ijin tebang kayu kecil namun masif yang dikeluarkan oleh bupati, yang membuka lebar praktek pembalakan liar.

Walaupun demikian, deklarasi sebagai kabupaten konservasi tetap menarik minat banyak pihak untuk menguji skema REDD. Kabupaten Kapuas Hulu sangat bergiat dalam acara COP 13 dan bekerja sama dengan beberapa pihak. Hanya saja, dasar berlakunya kerja sama tersebut dalam bentuk MoU yang kurang kuat kedudukannya di depan hukum. Selain itu, dalam pelaksanaan DA REDD ini, kurang dillakukan sosialisasi ke masyarakat luas. Bahkan informasi soal keberadaan proyek kerja sama itu tidak diketahui dan dipahami oleh aparat pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sendiri.

Selain ketiadaan kerangka hukum dan kebijakan yang kuat terkait REDD di Kapuas Hulu, Kabupaten ini pun mengalami kendala sama di tingkat kelembagaannya. Karena hingga saat tidak ada kelembagaan yang secara khusus mengurusi isu perubahan iklim berikut proyek kerja samanya. Kelembagaan yang selama ini menjadi persinggahan pemrakarsa REDD adalah instansi konvensional bidang kehutanan yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kapuas Hulu. Hanya saja instansi ini ada kelemahannya, tidak hanya di sisi sumber daya manusia dan dana, tetapi juga ketika melakukan koordinasi dengan instansi lain.

Download: silakan klik di sini.

One Comment

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!