
Digest Epistema diterbitkan oleh Epistema Institute untuk mengkomunikasikan gagasan-gagasan di seputar hukum dan keadilan eko-sosial. Digest edisi ini membahas hadirnya Peraturan Menteri Agraria tentang Hak Komunal Atas Tanah tersebut. Sebelas artikel di dalam Digest kali ini menampilkan suatu perdebatan mengenai konstruksi Hak Komunal yang diperkenalkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Sebagian besar kritik yang diajukan terhadap Hak Komunal namun pada sisi lain perlu pula melihat dimensi positif yang dapat diberikan oleh Permen Hak Komunal untuk mengatasi rumitnya kerangka hukum yang tersedia selama ini untuk pengakuan hak masyarakat atas tanah. Tulisan di dalam Digest ini mengundang diskusi yang lebih mendalam untuk kemudian dapat berkontribusi pada upaya menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan pemerataan hak dan akses terhadap tanah.
Tulisan yang ditampilkan di dalam Digest ini merupakan tulisan/makalah dari peserta Diskusi Terfokus Quo Vadis Hak Komunal Atas Tanah yang diselenggarakan Epistema Institute pada 20 Agustus 2015. Tulisan pertama merupakan artikel Prof. Maria Sumardjono (guru besar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada) yang telah diterbitkan di Kompas pada 6 Juli 2015 dengan judul “Ihwal Hak Komunal atas Tanah.” Tulisan ini mengkritik Permen Hak Komunal Atas Tanah karena merancukan antara hak ulayat dengan hak komunal.
Kemudian Noer Fauzi dalam artikel yang berjudul “Masyarakat Hukum Adat dan Hak Komunal Atas Tanah” memulainya dengan kritik terhadap pandangan yang
selama ini memposisikan hak ulayat atau bernama lain, akan hilang “dengan sendirinya” seiring perkembangan zaman, terutama karena menguatnya hak-hak individual atas tanah dari para anggota MHA.
Nurul Firmansyah dalam artikelnya yang berjudul “Jauh Panggang dari Api: Menyoal Masyarakat Hukum Adat
sebagai subjek Hak Komunal” menilai bahwa Permen Hak Komunal memiliki sejumlah kekeliruan dan memperkuat kritik yang telah dimulai oleh Prof. Maria Sumardjono.
Selain itu juga kami hadirkan tulisan dari Purnawan D. Negara, Yusak Elisa Reba, Sulaiman Tripa, Dr. Kurnia Warman, Gamma Galudra, Andreas Lagimpu, Ahmad Nashih Luthfi, dan Moh. Shohibuddin.