Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional

  • Penulis : Soetandyo Wignjosoebroto
  • Penyunting : Yance Arizona dan Myrna A. Safitri
  • Penerbit : Kerjasama HuMa, Van Volenhoven Institute, KITLV- Jakarta, Epistema Institute

cover_buku_soetandyoBuku ini adalah masterpiece Soetandyo Wignjosoebroto mengenai sejarah pembentukan hukum di Indonesia, yang dulu disebut Hindia belanda. Di dalamnya dipaparkan bagaimana persoalan yang dihadapi penguasa kolonial di negeri jajahan yang mempunyai tata hukum lokal yang beragam. Politik ekonomi yang mewarnai kebijakan hukum pemerintah kolonial menjadi fokus Soetandyo.

Sejarah selalu berulang. Setelah memperoleh kemerdekaan, Indonesia masih belum selesai menata interaksi yang ideal dari hukum nasional dan hukum-hukum rakyat pribumi.

Buku ini sangat relevan bukan saja karena pembangunan sistem hukum nasional masih belum sepenuhnya lepas dari warisan-warisan sistem hukum kolonial, tetapi juga dikarenakan pula oleh kebutuhan untuk mengetahui secara akurat bagaimana sistem hukum ditranplantasi dan sikap kita hari ini untuk memposisikannya dalam membangun hukum yang berkeindonesiaan.

Buku ini bisa didapatkan dengan mengganti ongkos cetak Rp. 75.000,-  dan mengirimkan email ke: epistema@epistema.or.id