Koalisi LSM Tolak RUU P2H
JAKARTA, HALUAN— Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pelestarian Hutan menyatakan bahwa RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) mengkriminalisasi Masyarakat Adat. Dalam beberapa pasal RUU P2H, terdapat definisi-definisi yang membuka peluang lebih besar terhadap kriminalisasi masyarakat adat dan atau komunitas lokal. Definisi terorganisasi dalam Pasal 1 angka 6 misalnya, kegiatan yang dilakukan …
